legowetan.desa.id - Pemerintah Desa Legowetan, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, melakukan pengukuran tanah program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Pengukuran dilakukan oleh perangkat desa, kelompok masyarakat, petugas puldatan, petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (27/02).
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah secara serentak yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah atau desa untuk mendapatkan serifikat kepemilikan sah secara hukum.
Kepala Desa Legowetan (Ida Dwi Rinawati) mengatakan, pihaknya telah melakukan pengukuran lahan milik salah seorang warga. Pengukuran di lapangan juga melibatkan pihak-pihak terkait selain perangkat desa dan Tim PTSL.
"Lahan yang diukur milik Suyanto warga Legowetan RT 03 RW 01, dan pengukurannya disaksikan langsung oleh pemilik tanah sendiri sambil menunjukkan batas-batas tanah serta patok yang disediakan," terangnya.
Warga Legowetan juga yang memiliki lahan di legowetan merasa senang dengan adanya PTSL ini. Sejak dibukanya info PTSL warga sangat antusias mendaftarkan tanah miliknya.