legowetan.desa.id - Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai salah satu Program Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan ini diadakan secara langsung di Balai Desa Legowetan, Senin (30/01/2023).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa, semua perangkat desa, babinsa kamtibmas, Ketua BPD beserta anggotanya, Ketua RW dan RT, serta tokoh masyarakat desa Legowetan.
Dalam penjelasannya Ida Dwi Rinawati sebagai Kepala Desa Legowetan mengatakan bahwa program PTSL ini merupakan yg pertama setelah th 2007 dengan program Prona.
"Dari Kabupaten Ngawi ada 23 Desa yang berkesempatan mendapatkan PTSL ini, diantaranaya kecamatan Bringin ada 3 desa yaitu Legowetan, Bringin, dan Sumber Bening. Legowetan sendiri Alhamdulillah mendapatkan kuota sebanyak 1500 bidang," tambahnya.
Terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional atas Program PTSL, semoga dengan adanya PTSL dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam mendapatkan payung hukum yang sah atas hak milik bidang tanah yg dimiliki.