legowetan.desa.id – Musyawarah Desa (Musdes) membahas empat pilar yaitu: Penetapan Prioritas Dana Desa (DD) Tahun 2023, Penetapan Calon Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Khusus mengenai perubahan RKP Desa, Musyawarah BPD Penyepakatan Rencana Peraturan Desa. Musdes Desa Legowetan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Tim Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, di Pendopo Balai Desa Legowetan, Kamis (9/01).
Acara yang diselenggarakan oleh BPD ini dihadiri oleh komponen dan kelompok masyarakat Desa Legowetan. Hadir pula Muspika Kecamatan Bringin, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa, seluruh Pemerintahan Desa, perwakilan PKK, LPM Desa, RT dan RW, Bidan Desa, Tokoh Agama, serta Tokoh Masyarakat Desa Legowetan.
Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua BPD Desa Legowetan Nurhadi, dalam sambutannya Nurhadi menyampaikan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran RPJM Desa untuk prioritas satu tahun, yang disebut RPJM Desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 6 tahun). “RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang akan diusulkan pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaa pembangunan daerah,” imbuhnya.
Selanjutnya sambutan oleh tim kecamatan dalam hal ini diwakili oleh Sapto Nugroho, S.E (Kasi Trantib) musdes dilakukan untuk menetapkan skala prioritas di masing-masng bidang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan Musdes yang sudah diakukan sesuai jadwal dan rencana.