legowetan.desa.id - Sebanyak 320 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ngawi menerima sertifikat halal yang diterbitkan oleh HCCM (Halal Center Cendekia Muslim) secara gratis.
Jamu Ning Alifa merupakan salah satu UMKM dari Desa Legowetan yang berkesempatan menerima sertifikat halal, guna melegalkan usahanya.
Adapun sertifikat halal tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Ngawi (Ony Anwar) kepada pelaku UMKM. Kamis (8/12).
Penyerahan sertifikat halal bagi pelaku UMKM secara gratis adalah bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk para pelaku usaha di Kabupaten Ngawi.
Acara yang dilakukan di pendopo Kabupaten Ngawi ini diharapkan mampu menjamin terwujudnya produk halal. Sehingga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku UMKM.