Selamat Datang di Web Desa Legowetan, Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat

Artikel

Kabupaten Ngawi Legalkan Usaha Dengan Sertifikat Halal

08 Desember 2022 21:12:12  Administrator  257 Kali Dibaca  Berita Desa

legowetan.desa.id - Sebanyak 320 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Ngawi menerima sertifikat halal yang diterbitkan oleh HCCM (Halal Center Cendekia Muslim) secara gratis. 

Jamu Ning Alifa merupakan salah satu UMKM dari Desa Legowetan yang berkesempatan menerima sertifikat halal, guna melegalkan usahanya.

Adapun sertifikat halal tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Ngawi (Ony Anwar) kepada pelaku UMKM. Kamis (8/12).

Penyerahan sertifikat halal bagi pelaku UMKM secara gratis adalah bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk para pelaku usaha di Kabupaten Ngawi.

Acara yang dilakukan di pendopo Kabupaten Ngawi ini diharapkan mampu menjamin terwujudnya produk halal. Sehingga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku UMKM.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Raya Legowetan - Kiteran
Desa : Lego Wetan
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon :
Email : desalegowetan@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:134
    Kemarin:95
    Total Pengunjung:87.209
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.219.217.5
    Browser:Mozilla 5.0