legowetan.desa.id - Sebagai awal dari pemungutan pajak bumi dan bangunan di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Ngawi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, SPPT PBB P2.
Kegiatan penyerahan SPPT PBB – P2 dan Sosialisasi Pemungutan PBB – P2 Tahun 2023 dilaksanakan dan bertempat di Pendopo Kecamatan Bringin pada, Kamis (09/02) pagi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bringin yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Tim dari Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi, dan Kepala Desa Se-Kecamatan Bringin dan Perwakilan Kepala Dusun yang setiap Desa diwakili oleh 1 (satu) orang Kepala Dusun.
Secara simbolis, SPPT PBB P2 diserahkan oleh Sekretaris Camat Bringin kepada kepala Desa Bringin. Dalam sambutan dan pengarahan Sekcam Bringin Agus Faridi menyampaikan hal-hal terkait dengan realisasi PBB. Seperti prestasi beberapa desa yang dapat merealisasikan PBB hingga 100 persen sebelum jatuh tempo.
"Ia menyampaikan untuk tahun 2023 ada perubahan tarif dan NJOP secara bertahap dimulai dari yang NJOP terendah, setelah SPPT PBB-P2 di terima untuk segera diedarkan kepada masyarakat," ujarnya
Pajak Bumi dan Bangunan diatur dengan Undang-Undang yaitu UU 12 tahun 1985 tentang PBB. SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB-P2.