legowetan.desa.id - Mendasar DPA Kecamatan Bringin Tahun Anggaran 2023, Pukul 09.00 WIB telah diadakan sub kegiatan peningkatan efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Balai Desa Legowetan, kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Kamis (23/02).
Pemerintah Desa Legowetan berkesempatan mendapat pembimbing Tim 1 yang dibina langsung oleh Camat Bringin (Supriyadi) beserta staffnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa, Sekretaris Desa, seluruh Kepala Urusan, dan seluruh Kepala Seksi.
Dalam penjelasannya Supriyadi menghimbau agar seluruh perangkat desa menerapkan Peraturan Bupati Ngawi No 192 Tahun 2022 tentang pakaian dinas, hari kerja, dan jam kerja, serta cuti bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Ngawi.
Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar dan efektif.